You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Periode Januari- Juli 624 Pelanggar Perda Disidang Dengan Total Denda 39 Juta
.
photo Izzudin - Beritajakarta.id

Denda Pelanggar Perda Capai Rp 39 Juta

Sebanyak 368 perkara dari 624 perkara pelanggar peraturan daerah (perda) disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama Januari hingga Juli 2015. Sisanya diputusakan verstek (putusan tanpa kehadiran tergugat).  

Berkas perkara di antaranya kebersihan, kependudukan, minuman keras dan pelanggar ketertiban umum para pedagang kaki lima

"Berkas perkara di antaranya kebersihan, kependudukan, minuman keras dan pelanggar ketertiban umum para pedagang kaki lima (PKL)," kata Bambang Budiwibowo, Kepala Seksi Operasi dan Penegakan Hukum Satpol PP Jakarta Selatan, Senin (3/8).

Menurut Bambang, dari jumlah perkara tersebut terkumpul denda sebesar Rp 39 juta dan dimasukkan ke dalam kas negara. "Denda berdasarkan pada tingkat kesalahan, denda biaya perkara masuk dalam kas negara," ujarnya.

Denda Pelanggar Perda di Jaksel Capai Rp 7 Juta Lebih

Pihaknya, kata Bambang, bisa menaikkan denda ke pelanggar untuk memberikan efek jera. "Jika dua kali sidang bisa dikenakan denda pada sidang sebesar 250 ribu, Ini cukup efektif terbukti di sepanjang Mampang sudah bersih karena masyarakat yang disidang sudah jera membuang sampah sembarangan," tuturnya.

Ditambahkan Bambang, pihaknya tidak langsung melakukan operasi tangkap tangan karena sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi terlebih dahulu berupa pemasangan spanduk larangan membuang sampah sembarangan.

"Kalau pada kebersihan sistemnya operasi tangkap tangan jadi ada tempat-tempat tertentu yang sudah ada spanduk larangan buang sampah, personel Satpol PP kami menggunakan pakaian preman akan tangkap tangan warga yang melanggar perda," tandasnya.  

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1643 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1588 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Halte Simpang Pramuka dan Rawamangun Ditutup, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan

    access_time18-12-2024 remove_red_eye1178 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Kadishub Tegaskan Tidak Ada Penghapusan Layanan Transjakarta Setelah MRT Fase 2A Selesai

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1147 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Semarak Christmas Carol di Jakarta Sambut Natal

    access_time18-12-2024 remove_red_eye1118 personDessy Suciati